LAMONGAN (Realita) - Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Berbasis Sumber Daya Sekolah (SDS) selama 3 hari, mulai tanggal 04 - 06 Juni 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Batu, dan diikuti oleh Kepala Sekolah, Bendahara SD/ SMP Negeri/ Swasta se-Kabupaten Lamongan, serta narasumber tim teknis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terdiri dari tim BOSP Dinas Pendidikan, pengawas jenjang SD/SMP, Inspektorat, Pajak Pratama Lamongan, Badan Pendapatan Daerah, Bank Jatim dan BPKAD Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Honor Pengamanan Pilkades Lamongan, Diduga Dipotong
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif, menjelaskan tujuan kegiatan itu yakni untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi ARKAS dan MARKAS untuk perencanaan, penatausahaan dan pelaporan penggunaan dana BOSP baik oleh satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan.
"Kegiatan itu diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi peserta. Sehingga dalam perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana BOSP bisa berjalan baik dan lancar, serta hasil yang ditetapkan dapat tercapai secara optimal, " kata Munif Syarif kepada Realita.co.
Pada akhirnya, masih menurut Munif, ini bisa menjadi sarana penghubung antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan program-program prioritas Kemendikbudristek dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, " terusnya.
Dijelaskan dalam panduan Bimtek tersebut, Platform Digital yang digunakan untuk memfasilitasi proses pengelolaan manajemen sekolah disebut sebagai platform Sumber Daya Sekolah (SDS). Platform SDS ini meliputi perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan sekolah, dimana platform itu terdiri atas Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Aplikasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Baca Juga: PPDB Surabaya 2024: KK Titipan Tak Berlaku, Dispendik Validasi Data Kependudukan CPDB
Lebih lanjut, untuk pengelolaan dana BOSP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dalam hal pengintegrasian sistem pengelolaan anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, denga beberapa poin yang dijelaskan antara lain ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk sekolah dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan Dana BOSP dan MARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk Dinas Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP. Integrasi ini akan menjadikan ARKAS aplikasi tunggal untuk pengelolaan anggaran sekolah yang lebih fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Melalui ARKAS, diharapkan semua pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: PSSI Gelar Road Show 2024 untuk Perkuat Jaringan Dunia Pendidikan
Oleh karena itu, sebagai upaya dalam mengoptimalkan pemanfaatan platform Sumber Daya Sekolah (SDS) utamanya ARKAS oleh satuan Pendidikan dan MARKAS oleh Dinas Pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Bimtek tersebut agar Pemerintah Daerah dapat mendorong sekolah untuk memanfaatkan aplikasi ARKAS sebagai aplikasi dalam perencanaan dan pelaporan Dana BOSP.
Bimtek itu terbagi menjadi beberapa gelombang antara lain gelombang I (04-06 Juni 2024), gelombang II (11-13 Juni 2024), gelombang III (24-26 Juni 2024) dan gelombang IV (02-04 Juli 2024). Def.
Editor : Redaksi