LAMONGAN (Realita) - Dugaan pemotongan honor pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, terjadi di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lamongan. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito, awalnya mengelak terkait kebenaran informasi tersebut. Namun saat hendak dipastikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dirinya mengaku bahwa oknum tersebut sudah dikenakan sanksi.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Lamongan Optimalkan Pemahaman Teknis Dana BOSP
"Sudah diproses dan sudah diberikan sanksi, " ungkapnya kepada Realita.co. Minggu (19/05/2024).
Disinggung aliran dana yang diduga menyasar ke dirinya dan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, Jarwito pun mengelak. "Sudah diproses dan sudah di sanksi. Tentang aliran dana, gak ada ke saya, " jawabnya singkat.
Baca Juga: PKL di Jalan Basuki Rahmad Lamongan Menjamur, Satpol PP Mandul?
Namun sayangnya, dirinya enggan menjawab terkait sanksi yang diberikan.
Sementara ini Realita.co masih menghimpun terkait informasi besaran anggaran dan potongan serta proses hukumnya.
Baca Juga: Sopir Truk Melanggar, Bukan Ditilang Tapi Dipalak Oknum Polantas Rp 25 Ribu
Seperti diketahui, Pilkades serentak tahun 2022 di gelar di 61 desa yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Dalam kontestasi politik desa itu, sebagian diikuti oleh calon petahana (inchumbent) dan sebagian lainnya calon baru. Def
Editor : Redaksi