SURABAYA (Realita)– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia meminta seluruh lurah dan camat gencar melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak ada lagi pungli, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Hal itu disampaikan Eri saat memberikan arahan kepada lurah, camat, kepala dinas, kepala bagian, asisten, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025).
“Saya minta semua kelurahan dan kecamatan buat spanduk dan edaran, bahwa perpindahan KK/KTP dan lainnya tidak dipungut biaya. Kalau ada oknum yang meminta atas nama kelurahan, kecamatan, atau pengurus kampung, segera laporkan,” tegas Eri.
Arahan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan sehari sebelumnya di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Dalam sidak itu, Eri menemukan adanya pungli yang melibatkan staf kelurahan dan Ketua RT terkait pengurusan KK warga.
Eri menegaskan tidak akan memberi ampun jika praktik pungli kembali ditemukan. Seluruh ASN maupun non-ASN di jajaran Pemkot Surabaya bahkan diminta menandatangani surat pernyataan siap dipecat bila terbukti melakukan pungli.
“Jika terbukti ada pungli, dengan saksi atau bukti, maka langsung saya pecat, baik ASN maupun non-ASN,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Eri juga menginstruksikan lurah dan camat menyebarkan surat edaran langsung ke rumah-rumah warga, berisi penegasan bahwa seluruh layanan adminduk di Surabaya gratis.
“Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Kalau tidak seperti ini, kita tidak bisa bersih. Setelah ada surat pernyataan, risikonya langsung pemecatan,” kata Eri.
Ia berharap kebijakan tegas ini dapat menghapus praktik pungli di lingkup Pemkot Surabaya. “Saya ingin Surabaya dibangun dengan kebersamaan, tanpa pungli dan gratifikasi,” pungkasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan arahan kepada lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025).
Editor : Redaksi