BEKASI (Realita)- Satlantas Polres Metro Bekasi memberikan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat, kali ini diadakan di berbagai lokasi yang tersebar di Kota Bekasi.
Berikut ini adalah jadwal SIM Keliling Kota Bekasi yang akan berlangsung pada hari Kamis (9/1/2025):
Baca Juga: Mudahkan Pemohon SIM C, Polres Madiun Kota Terapkan Lintasan S
Lokasi akan berada di Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Persyaratan perpanjangan SIM
1.KTP asli yang sah
2.Fotocopy KTP
3.Surat keterangan sehat (bisa dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, tetapi tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan).
Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Ubah Lintasan Ujian Praktik SIM
Pembuatan SIM Baru
1.KTP asli yang sah
Fotocopy KTP
2.Surat keterangan sehat
3.Biaya Penerbitan SIM
Pembuatan SIM Baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
4.Biaya Kesehatan: Rp 35.000
5.Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
Baca Juga: Perubahan Lintasan Ujian Praktek SIM C Sedot Animo Masyarakat Coba Lintasan Baru
Perpanjangan SIM:
1.SIM C: Rp 70.000
2.Biaya Kesehatan: Rp 35.000
3.Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
Kuota pemohon perhari terbatas, jadi pastikan Anda datang lebih awal.(tom)
Editor : Redaksi