BEKASI (Realita)- Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) memberikan pelayanan yang extra kepada masyarakat untuk proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik pemohon SIM A dan C.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang akan berlangsung pada esok hari:
Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi yang berbeda. Siapkan terlebih dahulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
*Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Mei 2025 di Kota Bekasi:*
* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk SIM Keliling ini antrian bagi pemohon agar langsung di tempat dengan memiliki jumlah kuota pemohon terbatas.
*Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota:*
Perpanjang SIM diharap melampirkan: KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
*Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM*
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota, Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- - SIM C : Rp 100.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi.
Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib). (tom)
Editor : Redaksi