KOTABARU (Realita)– Proses pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam di Kabupaten Kotabaru memasuki tahap akhir.
Dalam musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti kerugian yang digelar selama dua hari, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru, Ahmad Junaidi, menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan setelah hasil musyawarah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku ketua panitia pelaksana pengadaan tanah.
Baca Juga: PPAPD 2024 Resmi Ditutup di Kotabaru, Pemuda Diharapkan Jadi Agen Perubahan
“Kami belum menerima informasi mengenai total nilai ganti rugi yang akan dibayarkan. Namun, tahun ini Pemkab Kotabaru telah menyiapkan anggaran sebesar Rp131 miliar untuk mendukung proses ini,” ungkap Junaidi, Selasa (9/1).
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian tersebut berlangsung di Aula Kampus Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh 608 warga yang lahannya terdampak proyek pengembangan bandara. Pada hari pertama, sebanyak 192 orang hadir, sementara pada hari kedua, 416 orang dari RT 01, RT 02, dan RT 08 turut hadir.
Kabid Pertanahan Kotabaru, H. Hadian Fahmi, menyebutkan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk memastikan bentuk dan nilai ganti kerugian diterima oleh masyarakat terdampak secara adil.
Baca Juga: HUB Fest 2024 Digelar untuk Peringati Hari Perhubungan Nasional 2024 di Kabupaten Kotabaru
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah melibatkan beberapa pihak, seperti instansi pemohon tanah, panitia pelaksana pengadaan tanah, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kami selaku panitia pelaksana bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah, termasuk pengukuran fisik serta verifikasi data kepemilikan untuk menyusun daftar nominatif. Setelah daftar diumumkan dan melewati masa sanggah, instansi pemohon menunjuk KJPP untuk melakukan penilaian nilai ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Made menambahkan bahwa KJPP bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Penilaian yang dilakukan KJPP melibatkan berbagai faktor, seperti kondisi fisik dan non-fisik tanah, serta perbedaan status kepemilikan antara segel dan sertifikat.
Baca Juga: Tutup Even Hayau Barait X, Bupati Kotabaru H. Sayyed Jafar Berharap Event Ini Terus Berlanjut
“Hasil penilaian KJPP bersifat final. Kami, baik dari BPN maupun Disperkimtan, tunduk pada hasil tersebut. Jika masyarakat keberatan terhadap nilai ganti rugi, mereka dapat berdiskusi langsung dengan KJPP atau menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” tegasnya.
Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunan pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam dapat berjalan lancar. Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat terdampak terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.hai
Editor : Redaksi