JAKARTA (Realita) - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: KPK: Penggeledahan Rumah Hasto Bukan Pengalihan Isu
Permohonan praperadilan itu diajukan hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Berdalih Ada Acara HUT PDIP, Hasto Mangkir dari Panggilan KPK
Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Hasto sebagai Tersangka
KPK sebelumnya resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).ik
Editor : Redaksi