Eksekusi Yayasan Trisila, PT Rajawali Nusantara Indonesia Diminta Bayar Ganti Rugi Sesuai Putusan MA

SURABAYA (Realita)- Sengketa perebutan lahan antara PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan Yayasan Pendidikan Trisila akhirnya dimenangkan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Namun pihak PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) belum memberikan ganti rugi kepada Yayasan Pendidikan Trisila.

Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku kuasa hukum dari Yayasan Pendidikan Trisila mengatakan, eksekusi atau pengosongan Yayasan Trisila Surabaya oleh Pengadilan Negeri (PN) kota setempat, diminta tak sewenang-wenang.

Pihak yayasan menegaskan eksekusi boleh dilakukan asalkan bersamaan dengan ganti kerugian. Bukan eksekusi dulu, namun ganti rugi hanya dijanjikan.

"Ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain. Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji,"Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke , Selasa (14/1/2025).

Sidabukke juga menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekedar permintaan pihak yayasan, tetapi putusan yang memang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Yayasan Trisila hanya diberikan janji saja, meminta kami mencari lokasi, tapi sampai sekarang tidak diberikan," jelasnya.

Sidabukke menerangkan, pada tahun 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam meminta kepada yayasan untuk pengosongan. Namun, PN menegaskan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) selaku penggugat bahwa boleh dikosongkan, tapi juga harus bersamaan dengan ganti rugi. "Pada waktu itu, Ketua PN bilang, apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi,"terangnya.

Atas hal itu, pihaknya pun bersurat kepada Presiden, Ketua MA, Menteri BUMN supaya kasus ini jadi atensi. "Karena apa, karena sekolah ini untuk mendidik masyarakat pada lapisan bawah. Itu yang semangat dan perjuangan kami dalam kasus ini. Tidak ada yang lain," tegas Sidabukke.

Ia menyatakan bahwa kondisi saat ini di yayasan muridnya tinggal sedkit, guru juga sedikit. "Murid tinggal 5. Guru juga tinggal sedikit. Saya rasa meraka ini terintimidasi. Murid tidak bisa masuk gerbang karena dikuasai oleh Rajawali (PT RNI)," katanya.

"Semua tidak bisa masuk, lalu diprovokasi, sehingga banyak wali murid yang memindahkan anaknya ke sekolah lain," tambah Sidabukke.

Ia bercerita bahwa bangunan di yayasan tersebut dibangun sejak tahun 1966. Namun, sejak adanya ketua PN yang baru, di akhir Desember 2024 malah melakukan konstatering ke lapangan.

"Artinya itu dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN bilang, ini dieksekusi dulu, uang ganti ruginya menyusul. Nah, di situ saya keberatan. Oke, kalian laksanakan, tapi sesuai amar putusan, bahwa harus bersamaan. Kosongkan dan harus disertai ganti kerugian," jelasnya.

Catatan, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 2110 K / Pdt / 2017 jo No. 03 / Pdt / 2016 / PT.Sby. jo No. 221 / Pdt.6 / 2014 / PN.Sby.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru