Platform Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah Menuai Kritikan, Aturannya Dinilai Lebih Kejam

JAKARTA (Realita) - Beredar di media sosial aturan kerja bagi driver ojek online yang bermitra dengan platform Zendo.

Zendo merupakan platform ojek online yang baru didirikan oleh Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU).

Namun, kemunculannya yang mulai disebar di 70 kota di Indonesia itu menuai sorotan karena diniai memiliki regulasi kejam.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengguna akun X @arifnovianto_id. Arif membagikan daftar aturan kerja yang harus diikuti oleh driver.

"Saya jujur memiliki harapan agar ada platform alternatif yang menjamin kesejahteraan driver. Namun harapan itu pupus, setelah dapat info ternyata aturan di Zendo lebih mengerikan," katanya pada Selasa (14/1/2025).

Salah satu yang disorot adalah waktu kerja driver dibagi dalam tiga shift yakni pagi, siang, dan malam.

"Driver baru wajib 30 hari training untuk jam malam (22.00-24.00)," demikian isi regulasi Zendo.

Selanjutnya yang menjadi perhatian publik adalah ketentuan driver tidak boleh menolak orderan yang masuk.

"Dilarang menolak orderan masuk dan memilih-milih orderan," lanjutnya.

Aturan Zendo. Aturan Zendo.

Tak hanya itu, Zendo juga menerapkan aturan bagi driver yang baru bergabung tidak diizinkan untuk mengambil libur dalam 2 minggu.

Ketentuan hari libur nantinya dapat diajukan 1 minggu sekali. Namun, driver tidak boleh libur di hari Minggu dan Senin.

"Libur harus konfirmasi H-1 kecuali sakit," pungkasnya.

Di sisi lain, menurut Arif, status driver sebagai mitra tidak dapat disamakan aturan dan beban kerjanya seperti para pekerja formal.kl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru