FOTO : Sidang perdana kasus dugaan korupsi di PT. INKA, Selasa (14/1/2025).
Kasus Dugaan Korupsi PT. INKA Rp 167 Triliun Masuk Persidangan, JPU Kejari Madiun Baca Dakwaan
Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Bisnis, PT INKA Kembangkan Program SMK Series ke Ponorogo
SURABAYA-MADIUN (Realita) – Kasus dugaan korupsi di PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, Selasa (14/1/2025).
Ketua Tim JPU, Arfan Halim mengatakan, ketiga terdakwa yakni Budi Novianto (mantan Direktur Utama PT INKA tahun 2020), Syaiful Idham (Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia), dan Tria Natalina (mantan Regional Head dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia) didakwa dengan pasal yang sama. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Timur Beri Apresiasi Program SMK Series PT. INKA
“Sidang selanjutnya akan dilakasanakan pada Selasa 21 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Sekedar untuk diketahui, kasus ini mulanya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kejati mengendus dugaan rasuah pemberian dana oleh PT INKA terkait proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Baca Juga: Eks Dirut PT INKA Budi Noviantara Jadi Tersangka Proyek Fiktif, PT INKA: Kita Hormati Proses Hukum
Modus ketiga terdakwa ini, membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura. Namun nyatanya, perusahaan ini dibuat oleh terdakwa. Dari perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21.153.475.000 miliar, $265.300 USD, dan 40.000 dolar Singapura atau semua setara dengan Rp 167 triliun. adi
Editor : Redaksi