TUBAN (Realita) - Petugas Satpol PP Tuban telah merazia sebuah tempat terapis Haima Akupuntur milik Ninik, yang berada di gang PDI Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Tuban, Rabu (14/4/2021), siang. Di duga tempat tersebut digunakan untuk bisnis prostitusi saat bulan Ramadhan.
Warga sekitar yang mengaku resah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP. Setelah mendapat laporan, tim penegak perda langsung menuju lokasi untuk membuktikan.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng BNN Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba
Benar saja saat Satpol PP mendatang tempat tersebut terdapat pasangan bukan suami istri itu dipergoki dalam satu kamar terapis. Bahkan, si perempuan masih dalam kondisi telanjang.
"Awalnya kita dapat laporan, lalu datang ke lokasi dan benar apa yang dikeluhkan masyarakat. Satu pasangan kita amankan," kata Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto kepada wartawan.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Hentikan Tempat Biliard yang Nekat Beroperasi saat Bulan Ramadan
Lebih kanjut Hery sapaan akrabnya menjelaskan, pasangan tersebut berinisial M (lk/51) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang. Sedangkan EK (pr/40) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.
Usai dipergoki petugas dalam satu kamar, keduanya tak berkutik lalu keluar. Petugas juga memeriksa kondisi di dalam kamar terapis. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kos-kosan Hingga THM Jadi Atensi Razia Satpol PP Madiun di Bulan Ramadhan
Kamar untuk praktek terapis diduga disalahgunakan, karena yang bersangkutan sudah langganan di situ. EK juga merupakan pekerja lepas.
"Keduanya kita bawa ke kantor untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. su
Editor : Redaksi