MOJOKERTO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Susanto, driver ojok online di Mojokerto yang belum lama meninggal dunia.
Penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta itu dilakukan di acara Anniversary Grabbike Majapahit Community (GMC) ke-6, di Basecamp GMC Mojokerto, Kamis (23/1/2025) lalu.
Baca Juga: Walikota Pasuruan Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp177 Juta
Acara ini dihadiri Bupati Mojokerto terpilih, Muhamad Al Barra, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading. Selain itu, hampir seluruh anggota GMC Mojokerto hadir.
Dalam sambutannya, Muhamad Al Barra menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Susanto. Dia berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Bupati terpilih yang akrab disapa Gus Barra ini juga menyampaikan selamat ulang tahun ke-6 untuk GMC. Harapannya, seluruh anggota komunitas ojek online di Mojokerto ini telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading. Dia berharap seluruh anggota komunitas ojek online di wilayah kerjanya untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikemukakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi driver ojek online, karena profesi ini memiliki risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tinggi.
Zulkarnain mengatakan, manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya, sebagaimana yang baru diserahkan.
Menurutnya, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tersebut iurannya sangat terjangkau, tapi manfaat cukup besar.
Baca Juga: Ekosistem Desa seKabupaten Mojokerto Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Para pengemudi ojek online bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Dengan iuran hanya Rp36.800,- per bulan, mereka langsung mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dijelaskan, program JKK merupakan program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan bila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Bila pengemudi ojek online mengalami kecelakaan saat bekerja, bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan perawatan medis hingga dinyatakan sembuh oleh dokter," terangnya.
Baca Juga: OIKN - BPJS Ketenagakerjaan Teken Perlindungan Pekerja IKN
Sedangkan JKM, lanjut Zulkarnain, merupakan program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Total nilai manfaat yang diterima ahli warisnya meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp42 juta.
Kemudian program JHT, adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Zulkarnain menambahkan, dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja maupun driver ojol dipastikan akan merasa lebih nyaman dalam bekerja, sehingga pendapatannya akan meningkat. gan
Editor : Redaksi