MALANG (Realita) - DPRD Kota Malang melalui Komisi C yang menangani bidang pembangunan, menutup tahun 2024 dengan menggelar konferensi pers pada Selasa (31/12) untuk menyampaikan secara rinci beberapa catatan pencapaian tahun 2024. Catatan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan target kinerja Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) untuk pembangunan pada tahun 2025 mendatang.
Muhammad Anas Muttaqin selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, mengatakan bahwa sebagai mitra strategis bagi beberapa stakeholder terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), telah mencatat sejumlah pencapaian penting dan menetapkan target prioritas untuk periode tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Malang Anggap Perlu Cost Sharing untuk Makan Bergizi Gratis
"Kami mempunyai catatan untuk direkomendasikan ke eksekutif apa yang harus dilakukan pada tahun 2025 mendatang,” kata Anas didampingi Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief, Arief Wahyudi, Sony Rudiwiyanto, dan Tinik Wijayanti.
Untuk DPUPRPKP, Komisi C menyoroti permasalahan banjir di Kota Malang. Menurut Anas, banjir menjadi masalah yang terus dihadapi oleh masyarakat Kota Malang. Anas mendorong untuk mempercepat pelaksanaan desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) sehingga bisa dianggarkan di tahun 2026.
Seperti penanganan banjir di lokasi kritis seperti di Jalan Letjen Soetoyo – Jalan J. A. Suprapto, kawasan Rampal Celaket, Jalan Bondowoso – Jalan Tidar, Jalan Soekarno Hatta (Suhat), dan bantaran sungai Muharto di Kedungkandang.
“Kami mendorong percepatan implementasi Perda terkait jasa konstruksi, penyelenggaraan sumber daya air, dan bangunan gedung, perda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman,” paparnya.
Kemudian untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan didorong diantaranya adalah Ranperda RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk bidang RTH, Komisi C mendorong DLH untuk mengimplementasikan teknologi modern seperti program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). LSDP adalah proyek peningkatan penyediaan layanan daerah di Indonesia. Proyek ini didukung oleh Bank Dunia melalui Hibah Berbasis Kinerja (PBG). LSDP bertujuan untuk meningkatkan penyediaan layanan daerah seperti pengelolaan sampah.
Serta pengelolaan briket untuk efisiensi pengelolaan sampah kota dan penguatan program pengolahan sampah berbasis masyarakat seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah. TPS3R merupakan fasilitas yang mengelola sampah dengan prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.
Baca Juga: Atasi Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Realisasi BTS
Untuk mengatasi masalah sampah, Komisi C mengingatkan pentingnya untuk mengoptimalkan alat pengolah sampah di TPS Supit Urang. “Kami kedepan akan mendorong agar pemkot menyediakan fasilitas agar masyrakat bisa lebih sadar mengelola sampah. Salah satunya menyediakan peralatan komposter di tiap tiap RT atau RW,” ujar Arief Wahyudi anggota Komisi C DPRD Kota Malang.
Selain masalah sampah, revitalisasi taman kota juga menjadi catatan agar diperhatikan Pemkot Malang. "Kami juga mendorong Pemkot Malang memenuhi target RTH agar ideal. Makanya itu perlu realisasi Perda RTH, Perda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu jadi bahasan di 2025,” lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief menyampaikan persoalan parkir dan kemacetan menjadi catatan penting untuk Dishub Kota Malang. Nantinya, program transportasi publik akan dikaji dan direalisasikan segera dengan program Buy The Service (BTS).
“Program transportasi publik, kajian BTS harus dilakukan karena beberapa kota tarafnya kecil dari Kota Malang seperti Solo itu ada (BTS). Apalagi dengan kondisi jalan di Kota Malang sangat mungkin dilakukan,” kata Dito.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Sebut, Pedagang PBM Butuh Segementasi dan Kepastian Soal Bedak Gratis
Skema BTS bertujuan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi kemudian berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya. Sehingga diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak. BTS adalah sebagai solusi peningkatan transportasi publik.
”Integrasi sistem transportasi publik dengan kawasan strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kami akan mengawal juga percepatan pembangunan parkir bertingkat di kawasan Kayutangan untuk
menambah kapasitas parkir, mengatasi kemacetan, dan meningkatkan PAD,” imbuh Dito.
Dito mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong adanya optimalisasi sistem digitalisasi parkir dengan memanfaatkan teknologi QRIS dan manajemen yang telah terintegrasi untuk meningkatkan Retribusi Parkir. Serta mengawal implementasi Perda terkait lalu lintas, angkutan jalan, dan pengelolaan parkiran untuk efektivitas dan akuntabilitas.
Menurutnya, potensi kenaikan target PAD retribusi parkir berdasarkan data potensi kendaraan agar bisa mencapai target PAD di 2025 sesuai target yaitu Rp 22,5 miliar (parkir tepi jalan umum Rp 17 miliar dan Rp 5,5 miliar parkir khusus). "Semoga itu bisa terealisasi,” harapnya. (Adv/mad)
Editor : Redaksi