JAKARTA (Realita) Hasil gugatan pasangan Calon Bupati Bayu Syahjohan dan Wakil Bupati Musyafaur Rahman digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan hal itu dalam sidang pengucapan putusan sela atau dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024, pada Selasa, (4/2/2025).
Baca Juga: Komisi II DPR: MK Hapus "Presidential Treshold" Jadi Bahan Omnibus Law
Menurut Hakim Ketua Suhartoyo menyebut, gugatan yang dilayangkan terhadap pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade tak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang ada dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas sebagai syarat formil.
“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 tahun 2016. Sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, putusan MK tersebut juga dikarenakan sudah adanya penarikan gugatan yang dilakukan oleh calon Bupati Bogor nomor urut dua, Bayu Syahjohan.
“Fakta hukum adanya penarikan permohonan (gugatan) yang dilakukan oleh calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah di konfirmasi dalam persidangan,” jelasnya.
Menurut Mahkamah Konstitusi penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Musyafaur Rahman, bukan lagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.
Baca Juga: Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!
Hal demikian menjadikan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait,” ucapnya.
Setelah putusan MK ini, kata dia, KPU Kabupaten Bogor harus melakukan penatapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih maksimal tiga hari sejak putusan MK.
“Setelah itu diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan. Maksimal tiga hari setelah putusan,”pungkasnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Memenuhi Syarat Formil Administrasi Surat Dakwaan, Tim SIBAKUM Ajukan Uji Materiil ke MK
Untuk diketahui, sidang perdana sengketa perolehan suara Pilbup Bogor pada Pilkada 2024 digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Disidang itu, kuasa hukum pemohon dan termohon kompak menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan telah diajukan permohonan pencabutannya.
Namun, sidang gugatan dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu harus itu ditunda Majelis Hakim lantaran ketidakhadiran pemohon. (tom).
Editor : Redaksi