'Kota Batu Mantu' Ada 83 Kasus Disidangkan agar Warga Peroleh Legalitas Dokumen yang Sah

BATU (Realita)- Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu dan Kantor Kementerian Agama Kota Batu, menggelar sidang isbat nikah terpadu bertajuk “Kota Batu Mantu” di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, pada Rabu (5/2/2025).

Ada 83 kasus yang di sidangkan dari tiga jenis layanan yang diberikan, yakni sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata.

Baca Juga: Gedung DPRD Kota Batu Didatangi Ratusan Warga Desa Bumiaji

Sebelum mengikuti sidang masyarakat terlebih dahulu telah mendaftarkan diri mereka melalui bagian administrasi. Pendaftaran sidang telah dibuka sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu sebagai bagian dari upaya jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.

Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Batu, Baznas Kota Batu, Disdukcapil, dan OPD terkait yang telah menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif kepada masyarakat.

" Kita tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, tapi juga meningkatkan kesadaran tertib administrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sidang terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu, dan Pemkot Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien. Khususnya dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan biodata dan administrasi kependudukan,” ujar Zadim.

Menurut Zadim, Pemkot Batu siap membantu penganggaran kembali. “Melalui sidang terpadu ini, kami berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum bisa memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau,” tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Berangkatkan Ribuan Peserta KWB Run 2023 dari Balaikota

“Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang menangani bidang perkawinan, termasuk sidang isbat nikah, asal-usul anak, dan pembetulan biodata. Yang menjadi istimewa hari ini adalah jumlah perkara yang disidangkan mencapai 83 kasus, terdiri dari 13 perkara isbat nikah, 44 perkara asal-usul anak, dan 26 perkara pembetulan biodata,” jelas Nurul.

Selain itu Nurul juga menyoroti tingginya perkara asal-usul anak dalam sidang kali ini. “Tingginya perkara asal-usul anak menunjukkan bahwa masyarakat Kota Batu semakin taat hukum. Hal ini membuktikan bahwa pernikahan tidak lagi dilakukan secara siri, karena yang paling dirugikan dalam pernikahan siri adalah perempuan dan anak yang dilahirkan,” ungkapnya.

Nurul menambahkan, perkara pembetulan biodata juga memerlukan prosedur yang tepat. “Pembetulan biodata di buku nikah harus melalui permohonan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu sebelum dapat diubah,” imbuhnya.

Baca Juga: Ribuan Riders KWB Nusantara Seri 6 Super Adventure Jelajahi Wisata Kota Batu

Seluruh perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini didanai sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Batu dan Baznas Kota Batu, sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Sidang isbat nikah merupakan proses hukum yang dilakukan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sidang ini, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah di mata hukum.

Kegiatan ini menjadi yang terbesar di Kota Batu, mengingat jumlah peserta dan cakupan layanan yang lebih luas dibandingkan kegiatan serupa sebelumnya. “Kolaborasi yang baik antara berbagai instansi menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik,” pungkas Nurul. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru