KOTABARU (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terus berupaya meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat desa melalui program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa).
Program ini disosialisasikan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube LPPL Radio Gema Saija-an, Selasa (10/01/2025).
Talkshow tersebut menghadirkan Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Kejari Kotabaru, Mufti Mukarromi, SH, serta Staf Intelijen Muhammad Noor Fauzi, SH, dengan dipandu oleh H. Kisra Syarwansyah.
Dalam talkshow tersebut, Mufti Mukarromi menjelaskan bahwa "Jaga Desa" merupakan program yang diinisiasi langsung oleh Kejaksaan Agung RI. Program ini bertujuan agar para jaksa bisa lebih dekat dengan masyarakat, khususnya para kepala desa, dalam memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran dana desa.
"Kejari Kotabaru bersinergi membangun kesadaran hukum bagi masyarakat desa dan meminimalisir perilaku melawan hukum," ujar Mufti Mukarromi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum adanya program ini, Bidang Intelijen Kejari Kotabaru sudah lebih dulu melakukan langkah-langkah preventif untuk mengurangi tindakan korupsi di tingkat desa, salah satunya melalui penyuluhan dan penerangan hukum.
Mufti juga memaparkan bahwa "Jaga Desa" awalnya hanya sebuah program, tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah aplikasi digital yang membantu dalam pengelolaan dan inventarisasi dana desa, cagar alam, serta aset lainnya.
Muhammad Noor Fauzi, selaku Staf Intelijen Kejari Kotabaru, menambahkan bahwa sejak aplikasi ini diluncurkan, sudah ada dua desa di Kotabaru yang mulai menginput data, yakni Desa Dirgahayu dan Desa Semayap di Kecamatan Pulau Laut Utara. Kedua desa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam optimalisasi penggunaan aplikasi "Jaga Desa".
"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mengoptimalkan layanan ini agar desa memiliki jaringan pengaman dalam mengelola keuangan desa," pungkas Mufti Mukarromi.
Dengan adanya program ini, Kejari Kotabaru berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran.hai
Editor : Redaksi