SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendukung rencana Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggelar sidang pidana secara offline. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar, sidang offline akan memudahkan jaksa dalam menghadirkan alat bukti dan berinteraksi langsung dengan terdakwa serta saksi di persidangan.
Yusuf Akbar juga mengakui bahwa sidang online sering mengalami kendala teknis yang menghambat jalannya persidangan. "Selama sidang online, kami sering menghadapi gangguan komunikasi, seperti suara terdakwa yang tidak jelas hingga koneksi internet terputus," jelasnya.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Yusuf Akbar berharap koordinasi dengan PN Surabaya dan pihak terkait dapat segera dilakukan agar sidang offline bisa terealisasi dengan baik. "Kami mendukung penuh kebijakan ini demi kelancaran proses peradilan"ucapnya.
Sebelumnya, PN Surabaya sendiri telah merencanakan sidang pidana offline dengan menghadirkan terdakwa langsung di persidangan. Ketua PN Surabaya, Rustanto, menyatakan bahwa persiapan akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya, dan Rutan Medaeng.yudhi
Editor : Redaksi