BATU (Realita)- Polres Batu mengamankan dua tersangka berinisial YLA oknum wartawan asal Malang dan anggota LSM Perlindungan Ibu dan Anak berinisial FDY asal Kota Batu diduga melakukan pemerasan ratusan juta rupiah terhadap seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu.
Kedua tersangka ditangkap pada 12 Januari 2025 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Polres Batu di salah satu Resto di Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Hal ini disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama pada saat menggelar konferensi pers yang diikutinpuluhan wartawan se-Malang Raya di Halaman Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025)
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama mengatakan, kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua santri di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu yang terjadi pada September 2024. Prosesnya masuk ke Polres Batu sekitar 22 Januari 2025 dan statusnya masih dalam proses penyelidikan dan masih terus berjalan.
" Berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Batu rupanya ada sejumlah oknum yang diduga melakukan aktifitas pemerasan dengan memangfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung," kata Kapolres Batu.
Lebih lanjut, Kapolres Batu menjelaskan, dari salah satu tersangka mencoba untuk menginisiasi adanya proses mediasi dengan pihak Pondok Pesantren. Rupanya dua tersangka berinisial YLA dan FDY melakukan inisiasi pertemuan lagi dengan pihak yang diduga seorang pengurus Ponpes di salah satu Kafe di Kota Batu.
" Kemudian dari pihak salah satu Pondok Pesantren diminta oleh tersangka oknum wartawan dan aktifis LSM untuk menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta dengan dalih guna mengamankan kasus. Sedangkan rencana pembagian untuk berinisial YLA Rp. 22 juta, FDY Rp. 3 juta dan honor pengacara F Rp 15 juta," ungkap Andi Yudha Pratama.
Tidak berhenti sampai di situ komunikasi terus berlanjut antara YLA dan FDY membuat satu nomor tertentu dan kemudian membunyikan teks narasi yang disampaikan kepada pihak Pondok Pesantren lagi yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2025.
" Selanjutnya di tanggal 11 Februari 2025 mendapatkan respon balik dari pihak Pondok Pesantren untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 340 juta yang diminta oleh para tersangka dengan pembayaran dilakukan dua termin. Termin pertama sebesar Rp. 150 juta dan sisanya lima hari kemudian," lanjutnya.
Pihak Ponpes merasa curiga ada aktifitas pemerasan kemudian melaporkan kepada Polres Batu. Menerima laporan tersebut anggota Polres Batu secara sigap menangkap tersangka YLA dan FDY di salah satu kafe setelah menerima uang dari Ponpes. Modus operandinya adalah dengan menakut nakuti demi memperoleh sejumlah uang.
" Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Batu yaitu, uang sebesar Rp. 150 juta, sepeda motor Vario, tas tempat uang dan handphone. Untuk kedua tersangka di jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kapolres Batu. (Ton)
Editor : Redaksi