Terkait Gugatan Firdaus Oiwobo, Pengadilan Negeri Depok Buka Suara

DEPOK (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Depok angkat bicara terkait kasus gugatan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melibatkan Firdaus Oiwobo.

Dalam sebuah tayangan di YouTube, Firdaus Oiwobo disebut-sebut bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum dalam kasus tersebut.

Namun, Humas PN Depok, Andry Eswin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi dia sendiri yang menggugat dan dia sendiri juga sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI, dan Subandrio SH," ucap Eswin, Rabu (19/2/2025).

Eswin menambahkan bahwa salah satu kuasa hukum Firdaus Oiwobo, yakni Subandrio, telah mengundurkan diri di tengah persidangan dengan mengajukan surat resmi kepada majelis hakim.

Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak.

Termasuk Rektor UIII, Kabag TU UIII, M. Nur Hidayat, Eks Kepala BPN Depok, Indra Gunawan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat.

Kemudian, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Lurah Cisalak, Rini Kasari, Camat Sukmajaya, Wiyana, Eks Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin.

Sidang perkara ini telah berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan agenda pembuktian bukti surat dari tergugat 1 dan tergugat 2.

Namun, karena kedua tergugat tidak hadir, hakim ketua majelis akhirnya menunda persidangan.

Perkara ini terdaftar dalam Nomor 285/PDG/2024/PNDPK.

Eswin menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo adalah penggugat, bukan kuasa hukum dalam perkara ini.

"Nah yang perlu saya tegaskan di sini, kehadiran M. Firdaus Oiwobo ini sebagai penggugat, tak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan," jelas Eswin.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menambahkan, bahwa Firdaus Oiwobo membela kepentingan dirinya sendiri, bukan klien.

"Kami akan melaporkan kasus ini kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk meminta petunjuk tindak lanjutnya," ujat Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengomentari adanya tayangan YouTube yang memuji hakim.

"Pada prinsipnya, hakim tidak perlu dipuji-puji atau disanjung-sanjung. Hakim tunduk dan patuh pada hukum serta keadilan," tutur Bambang.

Dalam hal ini, tambah Bambang, PN Depok menegaskan, jika hakim akan tetap menjunjung tinggi integritas dan memberikan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Kami, Hakim PN Depok, Insya Allah menjunjung integritas dan akan memutus perkara sesuai hukum dan keadilan," sambungnya.

Saat disinggung lebih jauh perihal perkara itu, Eswin maupun Bambang mengaku tidak dapat menyampaikan secara detail karena masuk dalam pokok perkara. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Seorang Pria Paruh Baya Dibacok OTK di Mimika

MIMIKA (Realita)- Seorang pria paruh baya dibacok Orang Tidak Dikenal (OTK) di Jalan Serui Mekar, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, …