Memanas, Dewan Desak Ranwal RPJMD Bupati Ponorogo Taati Permendagri

 

PONOROGO (Realita)- Pembahasan Rencana Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah ( RPJMD) Kabupaten Ponorogo tahun 2021-2026, dengan 4 Panitia Khusus (Pansus) DPRD memanas. 

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

Ini setelah kalangan dewan, yang memblejeti buku Ranwal RPJMD setebal 300 lembar itu, menuding Ranwal tidak sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017. Dimana Ranwal RPJMD yang disusun belum memuat  seluruh visi-misi Bupati-Wabup terpilih baik tertulis atau pun lisan.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus A yang membidangi pemerintahan, Dwi Agus Prayitno. Ia mengatakan dalam penyusunan Ranwal RPJMD Bupati Sugiri Sancoko, eksekutif (Pemkab.red) dinilai menyusutkan 9 point janji politik pada Nawa Darma Nyata, menjadi 4 point saja. " Jadi kalau dulu sembilan, sekarang tinggal 4. Bisa disebut Catur Darma Nyata kalau begini," ujar Wakil Ketua DPRD ini usai menggelar pansus Ranwal RPJMD, Rabu (14/04). 

Dwi menjelaskan, dalam penyusunan Ranwal RPJMD ini,  janji-janji politik bupati seperti program penambahan ADD sebesar 27 persen, dan alokasi   anggaran untuk RT 10 juta per tahun yang disampaikan kala kampanye dulu, diklaim telah bergesar dan tidak sesuai. Pasalnya, dalam Ranwal RPJMD, dua program ini justru berubah arah menjadi bantuan ke desa (BKD) diluar ADD dan DD, sedangkan bantuan oprasional RT terkesan akan diwujudkan barang dan program bukan tunai.

" Ini yang berpotensi memicu multi tafsir. Seperti RT itu paradigmanya mereka menerima uang, tapi di RPJMD ini kok seperti diwujudkan barang atau bantuan ya. Belum lagi alokasi ADD 27 persen, itu bergeser menjadi BKD," beber Kang Wi sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

Tak hanya, dua point janji Nawa Darma Nyata yang dituding bergeser. Penjabaran Ranwal RPJMD yang memuat pelaksanaan janji politik Giri hingga 5 tahun kedepan, juga dituding per landasan hukum yang jelas. Pasalnya, masa aktif Giri sebagai bupati hanya hingga 2024 saja, sedangkan sisa janji pada RPJMD di tahun ke 4 dan 5 siapa yang menjalankan." Untuk itu kita dorong agar dimaksimalkan hingga tiga tahun periode ini," ujar Kang Wi. 

Dwi pun berharap materi pada Ranwal RPJMD ini tetap mengacu pada Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017.

" Untuk itu diharapkan, agar semua visi-misi dan janji politik baik yang tertulis atau tidak tetap dimasukkan. Karena ini bangunan awal kita untuk mewujudkan Ponorogo Hebat," desaknya.

Baca Juga: Ini Catatan DPRD Soal Jawaban Eksekutif Terkait R-APBD Ponorogo Tahun 2024

Pansus Ranwal RPJMD sendiri pada Kamis ( hari ini.red) esok, masih akan melakukan pembahasan Ranwal RPJMD, bila Pemkab yang telah merevisi. Dan malam harinya dilanjutkan paripurna penandatangan nota kesepahaman, guna melanjutkan proses persetujuan ke Pemprov Jatim. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko maupu tim penyusun Ranwal RPJMD Kepala Bappeda Litbang Sumarno belum bisa dikonfirmasi. Bahkan pesan surel yang dikirim redaksi belum mendapat tanggapan. Lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru