Kwik Swie Pheng Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar untuk Foya-Foya di Dunia Malam

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Marketing perusahaan tekstil, Kwik Swie Pheng alias Bing Bing (48), diadili atas kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (26/2/2025), terungkap bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Sidang menghadirkan Benny, pemilik Toko Niagara 1, sebagai saksi melalui sambungan video call. Dalam kesaksiannya, Benny membantah pernah memesan kain seperti yang tertera dalam invoice dari CV Cipta Busana. "Saya tidak pernah mengorder atau memesan kain seperti tertulis dalam invoice," ujar Benny.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac, terdakwa tidak membantah kesaksian tersebut. "Iya benar," kata Kwik Swie Pheng. Ia juga mengakui bahwa uang yang digelapkannya tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk bersenang-senang. "Untuk foya-foya di hiburan malam, karena saat itu saya juga menghadapi masalah keluarga," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Modus Penggelapan Sejak 2018
Berdasarkan dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai marketing sekaligus bagian penagihan di CV Cipta Busana sejak 2011, mulai melakukan aksinya pada Juli 2018 hingga Februari 2019. Ia membuat pesanan fiktif seolah-olah toko pelanggan memesan kain dari perusahaannya. Barang yang dipesan tetap dikirim, namun sebagian besar diambil sendiri oleh terdakwa untuk dijual kembali tanpa melaporkan hasil penjualan kepada perusahaan.

Tak hanya itu, terdakwa juga tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari pelanggan yang benar-benar membeli barang ke CV Cipta Busana. Total dana yang berhasil digelapkannya mencapai Rp 2,1 miliar.

Kasus Terungkap dan Penangkapan
Kasus ini terbongkar setelah Kridarso, pemilik CV Cipta Busana, mengonfirmasi salah satu pesanan kepada Benny. Namun, Benny menyatakan tidak pernah memesan kain seperti yang tertulis dalam invoice perusahaan.

Setelah beberapa kali memberikan teguran tanpa hasil, Kridarso akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Terdakwa kemudian ditangkap di tempat kosnya di Jalan Rajiman No. 558, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Akibat perbuatannya, Kwik Swie Pheng didakwa melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru