Praktik Akupuntur sejak 1982, Pemilik Tak Terima Dituduh Tempat Prostitusi

TUBAN (Realita) - Buntut dari penggrebekan yang dilakukan oleh Satpol PP di salah satu tempat Therapi  Haima Akupuntur milik Ninik (67),  gang PDI, Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Tuban pada, Rabu, (14/4/2021) siang, mendapat klarifikasi dari pemilik tempat tersebut.

Berdasarkan keterangan Ninik (67), selaku pemilik rumah, bahwa tempatnya tidak pernah di pakai untuk tempat prostitusi atau pijat. 

"Ini tempat akupuntur bukan tempat pijat atau tempat mesum. Saya sudah menjalankan praktik ini sejak tahun 1982" katanya saat klarifikasi ke awak media, Kamis (15/4/2021)

Lebih lanjut Istri dari Hadi Suwignyo (74) itu juga menjelaskan, terkait sosok pasangan yang bukan suami istri (Pasutri) itu dirinya sama sekali tidak tahu.

M (51) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang dan EK (40) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, mengaku kepadanya merupakan pasutri.

"Saya benar-benar tidak tau kalau pasangan yang di grebek kemarin bukan suami istri. Itu pasien saya setelah saya therapi katanya mau istirahat jadi tanpa curiga saya biarkan masuk kamar berdua" jelas Ninik saat ditemui oleh awak media.

Selain itu Ninik juga menuturkan, setelah melakukan therapi kepada pasiennya itu dia kembali kedapur untuk melanjutkan memasak. 

"Selang beberapa menit saya di dapur, tiba-tiba ada Satpol PP datang dan mengeluarkan pasien saya dari kamar untuk dimintai keterangan di kantor dan saya juga tidak tau masalahnya apa" tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP telah menggerebek tempat akupuntur tersebut pada Rabu (14/4/2021) siang.

Penggerebekan yang menciduk dua orang pasangan bukan suami istri itu disebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Awalnya kita dapat laporan, lalu datang ke lokasi. Satu pasangan kita amankan, lalu kita bawa ke kantor," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada wartawan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru