JAKARTA (Realita)- Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi ekosistem desa di antaranya tenaga kerja.
Kedua peraturan itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60�ri upah yang dilaporkan selama 6 bulan.
Jumlah itu meningkat dari yang sebelumnya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai bulan ke-6.
Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Hal ini guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program JKM. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36�ri rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14�n iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan sejak Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan itu berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi seperti industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Adapun tarif iuran JKK setelah keringanan iuran 50�alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, Tinggi sebesar 0,635%, dan Sangat Tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, khususnya pada pekerja dan perusahaan mengenai pentingnya kedua program ini.
Pihaknya juga akan memastikan bahwa implementasi kedua peraturan ini berjalan dengan baik agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat perlindungan yang optimal.
Dirinya berharap dengan adanya kebijakan ini tenaga kerja Indonesia dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki rasa aman, baik dalam kondisi bekerja maupun saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja.
"Kami mengajak seluruh pihak, baik pekerja, pengusaha, dan masyarakat, untuk terus mendukung program jaminan sosial ini agar tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan," pungkas Hadi. gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36827-pemerintah-terbitkan-pp-jkp-dan-jkk-bpjs-ketenagakerjaan