Janin Usia 5 Bulan Digugurkan, lalu Mayatnya Dibuang di Kloset Hotel

SURABAYA (Realita)- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus penemuan janin bayi berumur 5 bulan di Septic Tank salah satu Hotel Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Dari kejadian itu, polisi berhasil mengungkap siapa pelaku pembuangan janin tersebut. Kedua tersangka berinisial  NB (25), dan NH (29).

Baca Juga: Bayi Diduga dari Hubungan Gelap, Dibuang di Sungai

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi.

“Tiga tersangka, AX (21) merupakan kekasih dari NB (25). Sedangkan untuk AX saat ini masih di Kalimantan karena belum melakukan vaksin, jadi belum bisa saya bawa kesini. Sedangkan peran NH (29) menyuplai obat dan membantu melaksanakan proses aborsi di salah satu hotel di Surabaya Timur,” ujar Yusep saat konfrensi pers, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Kali

Setelah berhasil mengaborsi janinnya dengan menggunakan obat-obatan baik dikonsumsi secara oral maupun langsung dimasukan ke rahim, NB dibantu dengan NH membuang janin yang baru berusia 5 bulan ke dalam kloset hotel. “Dibuang ke kloset hotel dan ditemukan oleh petugas kebersihan di Septic Tank,” ungkap Yusep.

Polisi yang mendengar informasi lalu bergerak cepat untuk mengamankan NH dan NB. Dalam waktu 14 jam, polisi berhasil mengamankan NB di salah satu hotel di Malang dalam kondisi lemas. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan berbagai obat penggugur kandungan dan pakaian yang terdapat noda darah dari NB.

Baca Juga: Pemulung Temukan Mayat Bayi di Bawah Jembatan

Konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021)Konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru