SURABAYA (Realita)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerima hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya terkait es krim yang diduga mengandung alkohol. Hasil uji tersebut menunjukkan es krim positif mengandung alkohol dengan kadar sebesar 3,35 persen.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut kandungan alkohol dalam produk es krim sangat membahayakan, terlebih karena es krim merupakan makanan yang digemari anak-anak.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak,” ujar Fikser, Jumat (18/4).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses produksi dan bahan baku es krim di lokasi pengolahan. Beberapa instansi yang akan dilibatkan antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan,” jelasnya.
Tak hanya memeriksa kandungan bahan, Satpol PP juga akan menelusuri kelengkapan izin usaha dari pelaku usaha es krim tersebut. Fikser menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).
“Izinnya juga akan kami kroscek, apakah sudah sesuai atau belum. Kolaborasi dengan dinas terkait sangat penting agar penindakan dapat dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk sementara, stan es krim tersebut telah disegel dan seluruh aktivitas usaha dihentikan. Satpol PP menegaskan bahwa penyegelan akan berlangsung hingga seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai, termasuk soal izin usaha. Selanjutnya akan kami beri sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Fikser.yudhi
Editor : Redaksi