JAKARTA (Realita)-Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan aktor Fachri Albar (43) saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4).
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 24 April 2025, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.
"Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam," ujar Twedi kepada awak media.
Twedi juga merinci, jumlah barang bukti yang diamankan, sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.
"Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik," katanya.
Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan," sambung keterangannya.
Atas perbuatannya, dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sebelumnya, Polisi membekuk artis berinisial Fachry Albar di kediamannya, wilayah Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.
"Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang publik figur dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. (tom)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38440-polisi-ciduk-aktor-fachri-albar-ada-sabu-ganja-kokain-dan-alprazolam