Hampir Setahun, Puluhan Jabatan di Pemkab Malang Dibiarkan Kosong

MALANG (Realita)- Puluhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Malang menjadi kontroversi. Pasalnya, hampir satu tahun, ada 10 jabatan di eselon 2b, yakni jabatan kepala dinas, kepala badan, dan Direktur RSUD Kanjuruhan masih dibiarkan kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Bahkan, selain sepuluh jabatan eselon 2b, jabatan eselon 2a yakni sekretaris daerah (Sekda) saat ini masih dijabat pelaksana harian (Plh).

Seperti diketahui, penyebab kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) itu karena pejabat sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan masuk masa pensiun.

Dibeberkan Praktisi Hukum Tata Kelola Pemerintahan, Achmad Hussairi S.H., M.H, bahwa 10 jabatan yang kosong atau dijabat Plt di eselon 2b, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Ketenangankerjaan (Disnaker), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.

Selanjutnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hussairi mengatakan, dari sepuluh jabatan eselon 2b tersebut, tujuh di antaranya sudah dilakukan seleksi terbuka (Selter). Bahkan, kata Hussairi, nama-nama kandidat telah muncul dan diumumkan secara resmi dengan tiga kandidat pemenang Selter dari setiap satuan kerja.

"Pada 3 Juli 2024 lalu, atas penilaian akhir seleksi, Panitia Selter telah menentukan tiga peserta yang dinyatakan terbaik untuk mengisi masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bebernya, kepada media ini, Jumat (24/4/2025).

Lebih lanjut Hussairi mengatakan, penetapan pemenang Selter tersebut ditandatangani Ketua Panitia Selter yakni pada 5 Juli 2024, atas nama Nurman Ramdansyah, yang saat ini masih mengisi kekosongan Sekda, yakni sebagai Plh Sekda. Namun, ironisnya, lanjut Hussairi, hingga saat ini tujuh pemenang tersebut belum juga dilantik.

"Jadi, sejak penetapan tersebut, sudah hampir satu tahun juga belum dilantik. Padahal, saat itu kan Bupati Malang masih belum cuti untuk kampanye di kontestasi Pilkada 2024," ujarnya.

Yang bikin dirinya heran, kekosongan JPTP di lingkungan Pemkab Malang sebanyak 11 jabatan. Namun, Pemkab Malang hanya melakukan Selter sebanyak tujuh jabatan.

"Anehnya itu, yang kosong ini kan 11 jabatan tinggi pratama, kenapa yang diselter cuma tujuh? Kenapa tidak langsung semua?" heran Hussairi.

Kepala Kantor Advokat Kompak Law ini menduga kuat, ada tujuan lain dibalik otak-atik kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Malang. "Patut diduga kuat berkaitan dengan pihak-pihak tertentu untuk mengakomodir kepentingan mereka," katanya.

Selain itu, Hussairi juga mempertanyakan kinerja Bupati Malang, H. M Sanusi. Pasalanya, kata Hussairi, dengan kondisi lambatnya pendefinitifan jabatan-jabatan kosong tersebut menunjukkan lambannya kinerja para pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Malang. Dan tentunya berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

“Tentunya kondisi ini tidak baik bagi jalannya roda pemerintahan. Sehingga pengambilan-pengambilan keputusan strategis di dinas-dinas jadi tidak maksimal,” tandasnya.

Terpisah, Plh Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon mengatakan bahwa kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Malang memang cukup banyak. Ada dari eselon 2, eselon 3 dan 4.

"Itu sesuatu alamiah yang tak bisa dihindarkan. Tetapi kan yang pasti mekanisme itu sudah diatur oleh aturan, melalui salah satunya adalah penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian," katanya, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut Nurman mengatakan, dari kekosongan JPTP itu, Pemkab Malang telah melakukan Selter sebanyak lima jabatan.

"Yang diselter lima, itu yang sekarang kita tunggu rekomendasi pelantikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Lima dulu, sehingga setelah lima turun baru kita gerakkan yang lain," ujarnya.

Saat disinggung munculnya daftar nama hasil akhir dari seleksi terbuka sebanyak tujuh jabatan, seperti yang dibeberkan oleh praktisi hukum, Nurman menampiknya. Dirinya mempertegas bahwa Selter yang dilaksankan hanya lima jabatan saja.

"Silakanlah, tapi yang jelas kita ajukan itu lima kepada Kemendagri untuk proses pelantikannya. Karena proses lelangnya sudah selesai. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) waktu itu sudah memberikan persetujuan. Tinggal pelantikannya wajib meminta persetujuan Mendagri," ucap Nurman.

Nurman membeberkan, lima jabatan yang telah dilakukan Selter dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri di antaranya Kepala BKAD, Kepala Disnaker, Direktur RSUD Kanjuruhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah serta Kepala Bakesbangpol.

Nurman juga mengatakan, lima dari hasil seleksi tersebut telah diajukan sekitar tiga bulan yang lalu. "Setelah penetapan hasil Pansel, sudah ketemu lima itu langsung kita ajukan kepada Mendagri. Namun hingga saat ini masih belum turun (surat rekomendasi Mendagri)" katanya.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi kepada Kemendagri untuk mengetahui progres dari pengajuan tersebut. "Kami sudah (komunikasi), baik via WA (Whatsapp) maupun teman-teman yang ada di sana (Kemendagri). Namun belum ada progres," ujarnya.

Nurman pun belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan. Karena prosesnya tetap ada di Kemendagri. "Kami bersurat kepada gubernur, kemudian gubernur meneruskan kepada Mendagri. Begitu birokrasinya," kata Nurman.

Ditanya apakah molornya pengisian jabatan akan berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan, Nurman menepis pendapat tersebut. Menurutnya, hal itu tidak begitu berpengaruh, karena sudah ada mekanisme aturan yang mengatur mengantisipasi hal tersebut.

"Plt itu hak dan kewenangannya sama, hanya pada hal-hal startegis yang dia enggak boleh. Contohnya misal menindak pegawai seenaknya," ujarnya.

Termasuk berkaitan dengan anggaran, Nurman mengatakan, pejabat pelaksana tetap bisa, sepanjang telah disampaikan kepada atasan langsung, yakni kepala daerah. "Mekanisme itu sudah diatur semua," katanya.

Disinggung mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat pelaksana, Nurman menjelaskan bahwa hal itu juga ada aturannya.

"Seorang Plt atu Plh itu, yang pertama tidak boleh dobel tunjangan kinerjanya, itu dilarang keras. Tapi dia berhak menerima yang paling tinggi," terangnya.

Dia mencontohkan, dirinya yang menjabat sebagai BKPSDM, namun saat ini dia juga menjabat Plh Sekda. Secara otomatis tunjangan Sekda lebih besar dibanding BKPSDM. Dan dirinya akan memilih tunjangan sebagai Sekda.

"Saya kasih contoh saya saja ya. Saya ini kepala BKPSDM, saya menerima TPP, ketika saya menjadi Plh Sekda, maka yang saya pilih adalah tunjangan Sekda. Itu memang begitu ketentuannya. Seperti Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Boby. Dia Wadir, menjabat sebagai Direktur, maka yang dipilih adalah tunjangan sebagai Direktur. Banyak contoh, seperti Kominfo dan lain sebagainya," bebernya.

Sedangkan apabila pelaksana tugas jabatan diisi dari eselon setingkat, besaran tunjangannya sama, maka harus dipilih salah satu. "Boleh pilih salah satu, yang jelas tidak boleh dobel, kalau dobel nanti kena semprit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)" tutupnya.

Jabatan yang Kosong atau Dijabat Plt di eselon 2b:

1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),

2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

3. Kepala Dinas Ketenangankerjaan (Disnaker)

4. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)

5. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.

6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

7. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2).

8. Sekretariat Daerah

9. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.

10. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

11. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru