JEMBER (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin.
Dirinya menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya selalu menghimbau kalau berangkat kerja keluar negeri harus secara prosedural. Karena kalau prosedural akan dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan," kata Roswita.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” jelasnya.
Dihubungi di kantornya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin mengaku sangat prihatin dan turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa Imigran Indonesia, Musthakfirin, saat bekerja di Korea Selatan.
“Kami sangat berduka atas wafatnya saudara Musthakfirin. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi PMI yang bekerja di luar negeri dengan risiko kerja yang tinggi," ujar Dadang.
"Kami akan terus memperkuat edukasi dan pendampingan bagi para calon PMI di wilayah Jember supaya mereka memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak dari proses keberangkatan,” tutup Dadang.gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38528-bpjs-ketenagakerjaan-cepat-serahkan-santunan-kematian-pmi-musthakfirin