KEDIRI (Realita) – Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang menggeledah rumah milik Gita Hartanto akrab disapa Tobing, berada di Jl. Argo Wilis Kecamatan Semen Kabupaten Kediri sepi.
Padahal sebelumnya rumah ini tidak pernah sepi dari pengunjung hingga berjumlah ratusan jika akhir pekan.
PT. Amoeba Kediri mengajukan praperadilan terhadap Polres Lumajang terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti bisnis Multi Level Marketing (MLM) QNet.
Kemudian menggugat Rp 100 miliar kepada tim Cobra, kabar terbaru justru Tobing terlibat usaha ini bersama dua saudaranya, Deni Hartoyo dan Tri Hartono, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberanian jajaran Polres Lumajang ini mendapatkan apresiasi luar biasa dari sejumlah warga di Kediri, karena menggangap sosok Tobing bagaikan kebal hukum.
Mantan pemilik usaha Inul Vista Karaoke Kediri berada di Pasaraya Sri Ratu kemudian terpaksa ditutup karena kasus prostitusi bawah umur. Kini yang nampak tersisa usahanya adalah salah satu cafe di Kediri Town Square.
“Usai digeledah sekitar sebulan lalu, sekarang rumahnya tertutup rapat dan seperlunya dibuka saat ada mobil keluar masuk. Tidak seperti sebelumnya, banyak mobil dari luar Jawa yang berdatangan sejak pagi hingga malam hari,” jelas beberapa warga tinggal di sekitar rumah Tobing.oky
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38711-bos-qnet-tobing-ditetapkan-sebagai-dpo