JAKARTA (Realita)- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Semarang dan Karawang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas di Semarang, Jawa Tengah.
Polisi berhasil menggerebek gudang yang diduga ilegal di Semarang pada 29 April 2025, dan mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi (5,5 Kg dan 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.
“Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi, TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” kata Dirtipidter, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi persnya, Senin (5/5/2025).
Nunung menjelaskan, sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual.
“Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi.
Keuntungan ilegal sindikat di Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat di Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.
“Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Nunung Syaifuddin.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” tutupnya. (tom)
Editor : Redaksi