LAMPUNG TENGAH (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil mengungkap pelarian panjang seorang buronan kasus korupsi, mantan teller bank berinisial EP, setelah delapan tahun bersembunyi.
Pada Minggu (4/5/2025) malam, suasana di wilayah Bandar Lampung berubah ketika aparat Kejari Lampung Tengah akhirnya menangkap EP.
Ia adalah mantan teller bank yang melakukan korupsi senilai lebih dari Rp2 miliar.
Setelah buron sejak tahun 2017, EP akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Menurut Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, penangkapan EP merupakan hasil dari pengawasan intensif dan kerja sama antarlembaga hukum.
Dalam keterangannya yang didampingi oleh Kasi Pidsus Median Suwardi, Dera mengungkapkan bahwa EP telah diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor pada 2017.
“Terpidana melakukan tindak pidana korupsi sehingga kerugian negara mencapai Rp2.025.854.103,” ucap Dera melalui keterangannya didampingi Kasi Pidana Khusus, Median Suwardi, Senin (5/5/2025).
Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank milik negara cabang Bandar Jaya pada 19 April 2006. Saat itu, EP diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai teller.
Dengan akses langsung ke kas bank, EP memiliki kesempatan untuk memanipulasi sistem dan menyalahgunakan dana secara perlahan namun pasti.
Selama proses penyidikan, EP melarikan diri dan berhasil menghindari penangkapan bertahun-tahun.
Tak hanya berpindah-pindah lokasi, EP juga mengganti identitasnya untuk menghilangkan jejak dari aparat.
“Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum,” terang Dera.
Tindakan ekstrem dilakukan oleh EP demi lolos dari kejaran hukum. Ia mengganti nama menjadi “Widyastuti” dengan bantuan beberapa orang yang kini sedang dalam penyelidikan.
Beberapa orang tersebut berinisial LA, AM, dan S. Proses ini diduga berlangsung di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Penangkapan EP merupakan bagian dari program zero DPO yang digalakkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung
Kepala Kejati dan Kejari Lampung Tengah menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi buronan hukum.
Dera mengingatkan seluruh pihak yang masih dalam status buron untuk segera menyerahkan diri.
"Bagi siapa pun yang masih buron, kami pastikan akan ditangkap kapan pun dan di mana pun berada," tegas Dera.
Dera juga memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba membantu buronan.
Tindakan tersebut dianggap sebagai perintangan terhadap proses hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang.
“Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Dera.
Dera menuturkan, terpidana EP dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider sembilan bulan penjara.
Penangkapan terpidana EP tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur penanganan DPO.
“Terpidana kami bawa ke kantor Kejari Lampung Tengah guna diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, terpidana ini diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih,” tutup Dera. Hry
Editor : Redaksi