Edhy Prabowo Diduga Bagikan Uang Haram kepada Cewek Cantik Uzbekistan

JAKARTA- Kasus korupsi dengan terdakwan EksMenteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memunculkan fakta baru lagi.

Menurut jaksa KPK, Edhy tak menikmati suap tersebut seorang diri. Edhy diduga membagi-bagikannya ke sejumlah pihak lain, seperti pedangdut, Betty Elista, hingga pesilat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.

Baca Juga: IPW Dukung MAKI Laporkan Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jateng

Jaksa KPK menyebut, Betty diduga menerima suap benur sekitar Rp 15 juta dari Edhy sekitar September-Oktober 2020.

"Pada sekitar September sampai Oktober 2020, Terdakwa (Edhy Prabowo) memberikan uang kepada Betty Elista dengan total Rp 15.000.000," ucap jaksa KPK.

Saat kasus Edhy masih tahap penyidikan, Betty pernah diperiksa pada 17 dan 18 Maret. Betty ketika itu dikonfirmasi mengenai penerimaan uang dari Edhy serta rekening koran bank miliknya disita.

Sedangkan Munisa, kata jaksa KPK, diduga menerima sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp 73 juta. Munisa merupakan pesilat asal Uzbekistan yang pernah berlaga pada Asian Games 2018 di Indonesia.

Baca Juga: Barcelona Diduga Menyuap Wasit Rp 137 Miliar, Degradasi di Depan Mata

Edhy yang pernah jadi Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) itu diduga memberikan uang kepada Munisa melalui jasa pengiriman uang Western Union sekitar akhir Oktober 2020.

"Pada 28 dan 29 Oktober 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih melakukan pengiriman uang melalui Western Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya USD 5.000 kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer," jelas jaksa KPK.

Meski tercantum dalam dakwaan, jaksa KPK tak menjelaskan maksud Edhy memberikan uang kepada Betty dan Munisa.

Baca Juga: Prabowo Puji Jokowi Setinggi Langit

Adapun atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.par

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru