SIDOARJO (Realita) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan optimalisasi layanan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 terkait tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan fasilitas kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan regulasi terbaru serta memastikan seluruh mitra layanan dapat segera menyesuaikan dengan kebijakan baru demi peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyempurnaan penting dalam sistem penjaminan pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
"Dengan digelarnya sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap fasilitas layanan kecelakaan kerja memahami perubahan peraturan dan siap menjalankan penyesuaian layanan secara optimal," ujar Guguk.
Permenaker No. 1 Tahun 2025 ini mengatur lebih rinci mengenai tata cara pelaporan, pemberitahuan, dan penetapan kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).
Salah satu poin utama dalam regulasi baru ini adalah jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan sejak dugaan KK/PAK muncul, hingga keluarnya kesimpulan resmi sebagai KK/PAK atau bukan.
Jika suatu kasus dinyatakan sebagai KK/PAK, maka seluruh biaya pelayanan kesehatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Namun, apabila kesimpulan menyatakan bukan KK/PAK, maka pembiayaan selanjutnya dialihkan ke badan jaminan sosial lainnya.
Lebih lanjut, Guguk juga menyoroti perubahan penting lain, yaitu perluasan cakupan perlindungan JKK yang kini mencakup kekerasan fisik yang terjadi di tempat kerja. Sebelumnya perlindungan ini hanya berlaku bagi pekerja migran, kini juga mencakup pekerja domestik.
"Tentu harus disertai bukti pendukung seperti surat keterangan kepolisian atau visum et repertum," tambahnya.
Selain itu, perusahaan kini diwajibkan untuk melaporkan kejadian kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam, agar proses penanganan dan perlindungan dapat diberikan secara cepat dan tepat sasaran.
"Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman para mitra PLKK, tapi juga memastikan bahwa setiap pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan komprehensif sesuai perkembangan regulasi terbaru," tutup Guguk.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga kualitas pelayanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. gan
Editor : Redaksi