KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan pengawasan perisizan dan label Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di salah satu pasar modern, Jumat, 9 Mei 2025.
Pengawasan ini dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan tujuan menjamin kemanan dan mutu PSAT yang beredar di Kota Kediri aman dikonsumsi.
Dalam hal ini, DKPP menerjunkan tim berjumlah 3 orang untuk melakukan pengawasan ke beberapa ritel modern yang ada di Kota Kediri sejak Selasa, 6 Mei 2025 hingga Jumat, 9 Mei 2025.
Beberapa pasar modern tersebut yakni Golden Swalayan, Borobudur, Hypermart, Superindo Hasanudin, Superindo Panjaitan, Samudra Supermarket, dan Alfamidi Super Semeru.
Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin DKPP yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.
Tujuan dilakukan pengawasan yaitu untuk mewujudkan Kota Kediri aman pangan dan mendukung ketersediaan produk pangan yang aman, higienis, dan bergizi.
Ridwan mengatakan, proses pengawasan PSAT tidak hanya dilakukan untuk menjamin keamanan pangan, melainkan juga pengawasan secara berkala terkait perizinan edar terhadap beberapa pangan yang dijual.
Menurut Ridwan, DKPP sudah mengeluarkan registrasi izin edar PSAT melalui OSS. Sedangkan tim yang turun ke lapangan, untuk memeriksa apakah registrasi dan label sudah sesuai dengan peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang label pangan segar.
“Selain itu, kami juga mengecek apakah masa izin edarnya masih berlaku atau tidak,” jelasnya.
Adapun komoditas yang diperiksa meliputi beras, bumbu dapur, kacang hijau, aneka sayuran dan buah- buahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim DKPP menemukan beberapa produk yang masa berlaku registrasinya sudah habis.
Dari temuan tersebut, DKPP mengimbau kepada pemilik ritel untuk melakukan konfirmasi ulang ke produsen agar mengajukan perpanjangan izin edarnya lagi.
“Kami juga melihat ada produk yang belum memiliki izin. Semua produk kalau sudah dikemas dan berlabel harus ada registrasi izin edarnya dan itu wajib apalagi itu sudah masa simpan di atas 7 hari,” tuturnya.
Mengenai pemilihan produk, Ridwan berpesan kepada para konsumen untuk memperhatikan beberapa komponen yang ada di kemasan sebelum membeli produk.
Komponen ini mencakup nomor izin edar, informasi HET, kode produksi dan tanggal kadaluwarsa, serta informasi nama produsen dan alamat produksinya.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin, Ridwan berharap bisa melindungi masyarakat Kota Kediri dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Dari upaya ini semoga bisa melindungi masyarakat dari kemungkinan Pangan Segar yang terkena cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Kyo)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38849-dkpp-kota-kediri-temukan-masa-registrasi-produk-psat-sudah-habis