Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Salah Satu Ponpes di Kota Batu, sampai Saat Ini Tak Ditahan

BATU (Realita)- Polres Batu kembali merilis kelanjutan Kasus dugaan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar September 2024 di salah satu Pondok Pesantren, di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang sempat menggegerkan jaga maya.

Akibat perbuatan bejat pelaku menyebabkan dua Santriwati yaitu berinisial PAR (10) pelajar kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7) Kelas 1 SD asal Kota Probolinggo yang masih saudaranya menjadi korban keganasan sahwat pelaku.

Kasus pencabulan tersebut menyeret pelaku berinisial AMH (69) laki-laki, pekerjaan wiraswasta asal lamongan dan tinggal di Kota Batu. Modus pelaku sesuai dengan keterangan korban yang kemudian hasil visum pertama dan visum ke dua. Yang dimana hasil visum kedua memperkuat keterangan visum pertama.

Untuk sementara pelaku sampai saat ini tidak dilakukan penahanan oleh Polres Batu dikarenakan faktor usia yang sudah lanjut. Pernyataan ini disampaikan langsung Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi press di hadapan puluhan awak media di Mapolres Batu. Kamis (22/5/2025)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama menjelaskan, keterangan si anak selaku korban ini, dia konsisten bisa dipertanggungjawabkan dan dapat dipercaya sebagai saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum terhadap anak.

" Perlu di ketahui pelaku AMH (69) bukan pengurus dari pondok Pesantren tersebut melainkan masih keluarganya dari pemilik pondok Pesantren. Modus pelaku yaitu melakukan pembersihan ketika korban buang air kecil atau istinja dan pelaku tidak punya hak untuk melakukan itu," tegas Kapolres Batu.

Kapolres Batu menyampaikan, alat bukti yang sudah dilakukan, yaitu ada saksi 6 orang, keterangan saksi ahli, surat hasil visum adfetertum yang pertama dan kedua.

" Maka kami menetapkan pelaku dengan Pasal 82 jo Pasal 76 huruf e dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 terkait Undang-Undang perlindungan anak. Dan pelaku dikenakan hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pengemudi Mabuk, Audi Menabrak Pejalan Kaki

JAIPUR (Realita)- Para petugas mengatakan ada empat orang di dalam mobil tersebut - yang semuanya diduga dalam keadaan mabuk. Satu orang ditangkap, sementara …