SURABAYA (Realita)– Janji manis dua pria yang mengaku sebagai petinggi perusahaan berujung bui. Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, terdakwa dalam kasus penipuan bermodus pinjaman modal usaha sebesar Rp25 miliar, divonis masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan. Ia juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan bagi masing-masing terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa Nurul Fajar, Barlian Satya Dharma Siringoringo, SH, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. “Kami menerima yang mulia,” ujar Barlian di hadapan majelis hakim.
Modus Tipu-tipu Berkedok Pinjaman Modal
Kasus ini berawal pada bulan Juli 2024, saat korban Hermanto Laksono, seorang pengusaha makanan, dikenalkan oleh saksi Agus Thio kepada terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto. Pertemuan berlangsung di kantor yang diklaim sebagai markas PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera (PT KUIS), bertempat di Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Nurul Fajar mengaku sebagai Direktur PT KUIS, sementara Yuddy memperkenalkan diri sebagai Komisaris. Kepada korban, mereka menawarkan bantuan pencairan pinjaman modal sebesar Rp25 miliar.
Namun, untuk bisa mengakses dana tersebut, korban diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp505 juta. Uang itu kemudian disetor oleh Hermanto secara bertahap, baik melalui setor tunai di BCA Dharmahusada maupun melalui transfer via M-Banking.
“Para terdakwa meyakinkan bahwa dana akan cair pada 14 Agustus 2024. Namun setelah tanggal itu, uang tidak pernah masuk ke rekening saya,” kata Hermanto dalam keterangannya di persidangan.
Terdakwa sempat mengirimkan salinan surat perjanjian kredit serta slip transfer sebagai bukti pencairan dana. Namun, saat dicek ke Bank Mandiri, slip tersebut ternyata palsu. Tak hanya itu, para terdakwa terus mengumbar janji, mengatakan dana akan cair pada 17 dan 18 Agustus, tetapi tidak pernah terealisasi.
Kekecewaan korban memuncak ketika pihak bank menyatakan bahwa slip yang dikirim terdakwa adalah palsu. Total kerugian yang diderita Hermanto akibat aksi penipuan ini mencapai Rp505 juta.yudhi
Editor : Redaksi