PONOROGO (Realita)- Buntut banyaknya Base Transceivier Station (BTS) tak berijin di Kabupaten Ponorogo, berimbas pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak tanggung-tanggung akibat maraknya tower seluler bodong ini miliaran rupiah uang tak masuk ke kas daerah (Kasda).
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, Sutikno menyebut, sedikitnya ada 40 tower seluler yang diketahui tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) namun tetap berdiri dan beroperasi hingga kini. Dimana rata-rata ketinggian tower yang berdiri diatas 50 meter.
" Ada 40 unit yang tidak berijin PBG. Mayoritas rata-rata diatas 50 meter," ujarnya, Rabu (11/06/2025).
Sutikno menambahkan sesui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran tarif retribusi untuk menerbitkan PBG yakni Rp 40 juta per unit. Bila dikalikan dengan 40 BTS bodong maka uang PAD yang hilang mencapai Rp 1,6 miliar.
" Tinggal dikalikan saja Rp 40 juta kali 40 unit tower yang tidak berijin. Itu PAD yang lost," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPU-PKP Ponorogo Jamus Kunto mengaku telah memperingatkan pemilik 40 BTS untus segera mengurus PBG nya. Kendati demikian pihaknya belum berencana untuk melakukan penertiban terhadap puluhan tower seluler tak berijin ini.
" Sudah kami peringatkan pemilik untuk segera mengurus PBG nya. Untuk lokasi sudah kami petakan. Tapi untuk penerbitan belum ke sana," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39706-puluhan-tower-seluler-bodong-pad-ponorogo-hilang-rp-16-miliar