LAMONGAN (Realita) - Puluhan sepeda motor dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya, Kamis (12/06/2025), setelah dilaporkan hilang dan berhasil ditemukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka inisial S (47), warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga mencuri motor-motor tersebut di beberapa wilayah di Kabupaten Lamongan.
"Pada hari Jum'at, tanggal 6 Juni 2025, sekira pukul 11.00 wib, berdasarkan banyaknya laporan polisi terkait Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Kecamatan Babat, Maduran dan Sekaran. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama unit Reskrim Polsek di tiga wilayah tersebut, melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto saat pres rilis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizki Akbar Kurniadi, KBO. Reskrim, Iptu Yusuf, Kanit I, Iptu Sunandar dan Kasi Humas, Ipda. M. Hamzaid, di Mapolres Lamongan. Kamis (2/06/2025).
"Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor sedang berada disekitaran Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran. Selanjutnya Tim Jaka Tingkir bersama anggota reskrim lainnya langsung bergegas melakukan penangkapan di lokasi tersebut," terusnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri. "Dari hasil pengembangan, pelaku melakukan aksinya di 27 TKP, antara lain di Kecamatan Babat 10 TKP, Maduran 15 TKP, Sekaran 1 TKP dan Kecamatan Widang, Tuban, 1 TKP," bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti 1 buah kunci T, 3 buah anak kunci yang digunakan saat melakukan aksinya diamankan di Mapolres Lamongan. Sedangkan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor yang dicuri dengan berbagai macam merk, dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
"Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363, ayat 2, KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Tegas Kapolres.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi