Edarkan Pupuk Palsu Milik Perusahaan, Ismaryono Dituntut 14 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)– Terdakwa Ismaryono dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025). Ia dinilai terbukti mengedarkan pupuk palsu menggunakan merek milik PT Bintang Timur Pasifik (BTP) tanpa izin.

Dalam surat tuntutan, JPU menyebut Ismaryono secara sah dan meyakinkan melanggar dua aturan sekaligus. Pertama, memasarkan pupuk dolomite yang tidak terdaftar dan tidak memiliki label resmi. Kedua, menggunakan merek dagang milik pihak lain tanpa hak.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa,” ujar JPU Hajita di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjerat Ismaryono dengan Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ismaryono mengajukan pledoi lisan. Ia meminta keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga dan mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut demi mencukupi kebutuhan hidup.

“Keuntungan dari penjualan pupuk itu tidak sebanding dengan risiko yang saya hadapi. Saya hanya berusaha bertahan secara ekonomi,” ucap Ismaryono dalam sidang.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula saat Ismaryono memproduksi pupuk dolomite dengan merek DoNETAone yang belum terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Pertanian. Selain itu, ia juga mengemas pupuk dalam karung bermerek DL 100 milik PT BTP, tempat ia pernah bekerja.

Produksi dilakukan di gudang milik Ismaryono di kawasan Gresik, Jawa Timur. Polisi mengungkap peredaran pupuk palsu ini setelah melakukan penggerebekan pada 19 Januari 2025 di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI), Tanjung Perak. Dari lokasi, aparat menemukan tiga kontainer berisi ribuan karung pupuk palsu yang hendak dikirim ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Ismaryono sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pemalsuan merek dan distribusi pupuk ilegal.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru