DPRD Kota Malang Usut Kasus Penahanan Puluhan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan Swasta

MALANG (Realita) – Dugaan praktik penahanan ijazah milik puluhan karyawan oleh sebuah perusahaan swasta di Kota Malang menyeruak ke permukaan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah pekerja melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada DPRD Kota Malang pada 16 Juni 2025.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tak tinggal diam. Begitu menerima laporan dari anggotanya, ia langsung menggerakkan Komisi A untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi A untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Langkah awal telah disusun: DPRD akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan dalam urusan ketenagakerjaan. Forum resmi antara legislatif dan para pemangku kepentingan itu akan menjadi ruang pembahasan mendalam mengenai praktik yang diduga melanggar hak-hak dasar pekerja tersebut.

"Stakeholder terkait akan kami hadirkan dalam forum resmi. Kami ingin mendengar langsung dan menelusuri akar persoalan, agar bisa diambil langkah tegas,” tegas Amithya.

Kasus penahanan dokumen pribadi milik pekerja sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Praktik serupa pernah terjadi di Surabaya dan mendapat sorotan nasional setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turun langsung ke lapangan pada April lalu. Menyikapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI pun menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah karyawan.

Melihat urgensi masalah, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut ke seluruh perusahaan di wilayahnya.

“Pemerintah daerah perlu aktif turun ke lapangan, bukan hanya memberi pelatihan teknis, tapi juga edukasi soal kontrak kerja dan hak tenaga kerja. Banyak pencari kerja yang belum memahami aspek legal dalam hubungan kerja,” jelas Amithya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengonfirmasi bahwa laporan yang masuk menyebutkan setidaknya 60 ijazah milik pekerja ditahan oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, para pekerja juga mengaku terikat pada perjanjian kerja yang dibuat sepihak.

“Kami sudah menerima langsung aspirasi dari para karyawan. Mereka merasa dirugikan secara hukum dan psikologis,” tutur Ginanjar.

DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Lembaga legislatif itu tak ingin ada lagi pelanggaran hak pekerja yang luput dari perhatian hukum di wilayahnya. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru