Perda Fiskal Belum Tuntas, DPRD Kota Malang Peringatkan Risiko Gagal Cair Dana Pusat

MALANG (Realita)– DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait regulasi fiskal daerah. Desakan ini disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Indra Permana, yang menilai keterlambatan pengesahan berpotensi menghambat pencairan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Perda ini sangat strategis. Jika tidak rampung dalam dua pekan ke depan, Kota Malang terancam kehilangan hak atas dana transfer pusat. Ini menyangkut kebijakan nasional. Saya sudah mengonfirmasi langsung ke Jakarta,” kata Indra saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/6/2025).

Indra menyebut surat pemberitahuan dari pemerintah pusat telah dikirim tiga bulan lalu. Namun hingga pertengahan Juni, belum ada langkah nyata dari eksekutif untuk menindaklanjuti.

“Risikonya bisa berupa penundaan pencairan, pengurangan alokasi, bahkan kemungkinan dana tidak cair sama sekali. Kami sudah pelajari surat resminya, ini tidak bisa dianggap enteng,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda yang tengah dibahas mencakup penyesuaian ambang batas objek pajak. Indra menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pedagang kecil tetap dikecualikan dari pajak.

“PKL dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan tidak termasuk subjek pajak. Tukang bakso, penjual gorengan, pedagang keliling tanpa lapak permanen, mereka tidak akan terkena pajak,” jelasnya.

Nilai ambang batas yang semula diusulkan Pemkot sebesar Rp7,5 juta, akhirnya dinaikkan menjadi Rp15 juta setelah menerima masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan kalangan bisnis. Bahkan, sempat muncul opsi menaikkan hingga Rp25 juta.

“Kami tidak gegabah. Semua dikaji dan dikonsultasikan secara mendalam. Ini soal keadilan fiskal. Masyarakat kecil tidak boleh terbebani, tapi aturan dari pusat juga harus tetap diakomodasi,” imbuhnya.

Indra menambahkan, regulasi serupa juga sedang dibahas di sejumlah daerah lain seperti Sidoarjo, Blitar, dan Yogyakarta. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Malang tidak lagi menunda proses legislasi tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang menanggung akibat dari keterlambatan ini,” pungkasnya. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru