Amankan Aset Daerah, BPPKAD Ponorogo Sertifikatkan 400 Ruas Jalan Milik Pemkab

PONOROGO, (Realita)- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo terus melakukan upaya pengaman aset milik daerah agar tidak hilang atau dikuasi oleh pihak lain.

Hal ini terbukti, akan disertifikatkannya 400 bidang tanah berupa ruas jalan milik daerah oleh BPPKAD. Dimana ruas jalan daerah ini tersebar di 15 kecamatan dengan panjang jalan bervariasi antara 2 hingga 10 kilometer.

" Masih berproses sampai saat ini. Per tanggal 23 Juni lalu, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) baru melakukan pengukuran terhadap aset jalan yang akan disertifikatan," ujar Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno, Rabu (02/07/2025).

Sumarno mengungkapkan, saat ini baru 60 ruas jalan yang selesai diukur oleh BPN. Ruas jalan itu berada di Kecamatan Pulung, Mlarak, Pudak dan Sawoo.

" Kurang lebih ada sekitar 60 ruas jalan yang akan diukur bulan ini," ungkapnya.

Advertorial

Sumarno menambahkan, selain dalam rangka mengamankan aset milik Pemkab, pen sertifikatan ruas jalan daerah ini juga tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

" Fokus utama kami saat ini adalah sertifikasi ruas jalan kabupaten sesuai hasil monitoring center for prevention (MCP) KPK. Dalam tiga tahun terakhir, program ini menjadi prioritas untuk memastikan keamanan aset daerah," tambahnya.

Sekedar informasi, tahun 2024 lalu BPPKAD Ponorogo telah menyelesaikan sertifikat 515 bidang tanah aset daerah berupa ruas jalan secara elektronik. Hal ini menambah total aset tanah Pemkab yang bersertifikat menjadi 2.700. Usai pensertifikatan ruas jalan milik daerah ini BPPKAD Ponorogo akan melanjutkan pensertifikatan aset berupa lahan pekarangan, pertanian dan bangunan milik daerah. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru