Bandar Sabu AlI Usman Minta Uangnya dari Celengan Rp 40 Juta Dikembalikan

 SURABAYA (Realita)- Ali Usman (30), bandar sabu yang "menggigit" puluhan oknum polisi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/9/2021). Kali ini jaksa menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian.

Tiga saksi ini adalah Maskhori dan Munali anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya serta Ahmad Taufik Hidayatullah (Bandar) penyuplai barang.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Martin Ginting, kedua saksi (Penangkap) saat dimintai keterangannya menyatakan, penangkapan terhadap terdakwa Ali Usman hasil pengembangan dan pengakuan dari terdakwa Ahmad Taufik Hidayatullah (berkas terpisah) yang diamankan sebelumnya di Nganjuk, Jawa Timur.

"Dari pengakuan terdakwa Ahmad Taufik, pada Senin (1/03/2021), kami mengamankan terdakwa saat berada di salah satu kamar Apartemen Puncak Permai Kertajaya Indah Regency. Di sana kami temukan barang bukti 15 butir Pil double L," terang saksi penangkap.

Atas keterangannya itu, menurut saksi didapat keterangan terdakwa menyimpan barang bukti lainnya berupa 2 poket sabu dan 42 butir extacy, di kamar Apartemen Twins Jl Kalisari.

"Di sana kami temukan barang bukti 2 poket sabu dan 42 butir extacy berbagai jenis," tambahnya.

Saksi Maskhori juga menyatakan, bahwa terdakwa telah membeli sabu sebanyak 100 gram terhadap saksi Ahmad Taufik Hidayatullah pada Desember 2020 dan 200 gram sabu sebulan berikutnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Yang 2 poket sabu itu, sisa pembelian dari Ahmad Taufik, pada Desember 2020 membeli 1 ons, dan Januari 2021 beli 2 ons," paparnya lebih lanjut.

Atas keterangan kedua saksi penangkap tersebut, dibenarkan oleh saksi Ahmad Taufik. Atas pesanan dari terdakwa tersebut, dirinya memesan barang (sabu) kepada Raffi bandar narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan Madura.

"Atas pesanan itu, saya menghubungi Raffi untuk dikirimkan barang kepada terdakwa. Kemudian Raffi menyuruh anak buahnya melakukan transaksi dan langsung bertemu dengan Ali Usman," ungkap saksi Ahmad Taufik.

Saksi Ahmad Taufik menegaskan, dalam transaksi tersebut, dilakukan dua kali sistem pembayaran yakni Cash dan transfer.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Pembayar cash Rp 60 juta yang diserahkan langsung kepada Raffi, dan sisanya (Rp 40 juta) ditransfer ke rekening saya," tambahnya.

Atas keterangan para saksi tersebut, tidak dibantah oleh terdakwa. Namun dirinya menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp 40 juta yang disimpan dalam celengan, ikut disita petugas yang tidak ada hubungannya dengan transaksi narkoba. Sementara 1 unit motor Vespa dan 2 unit mobil yang  disita oleh petugas, diakui hasil dari penjualan narkotika.

"Benar yang mulia, tapi uang saya Rp 40 juta yang di dalam celengan, ikut disita. Itu tidak ada kaitannya dengan transaksi narkoba, tapi hasil dari penjualan pakaian," ungkapnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru