Pilot Merpati Curhat Soal Pesangon ke Komnas HAM

 JAKARTA – Pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati, mendatangi Komnas HAM RI, Kamis (16 September 2021). Mereka mengadukan kejelasan pembayaran pesangon maupun pensiun yang dijanjikan perusahaan.

 

Baca Juga: Komnas HAM Berangkat ke Swiss, Temui Para Pejabat FIFA

Captain Eddy Sarwono, selaku perwakilan paguyuban mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan lama. Yang terus menggantung di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai BUMN penerbangan perintis tersebut dengan biaya sebesar Rp2 miliar.

"Mohon dibayangkan jika biaya tersebut alih-alih digunakan sebagai kewajiban MNA untuk karyawannya yang sangat menantikan hak-hak gunanya untuk menyambung hidup dan keluarga," kata Eddy usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM.

Untuk itu, dia mengatakan, Paguyuban datang ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan sekaligus membantu penyelesaian hak-haknya. Mereka menyatakan tidak meminta tanda jasa ke negara meskipun tugas dulu sangat berat untuk membuka jalur penerbangan perintis.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: 6 Tersangka Saja Tak Cukup

"Kami eks karyawan tidak meminta tanda jasa, kami hanya mohon perhatian dari pemerintah mengingat misi tugas MNA sebagai maskapai udara nusantara yang merintis pembukaan daerah-daerah terpencil, bukan BUMN berorientasi profit," tegas dia.

Cilegon dalam

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara yang menerima langsung paguyuban di Kantor Komnas HAM menyatakan, akan menindaklanjuti aduan ini karena pada dasarnya mereka telah membuat laporan ke Komnas HAM pada 2015 namun tidak selesai.

"Kami memiliki kewajiban menyelesaikannya pada periode ini dan harapan Komnas HAM, pihak-pihak nanti yang dimintai keterangan bisa menjelaskan secara gamblang kebijakan dan solusinya seperti apa dan kapan," papar dia.

Baca Juga: Soal Botol di Kanjuruhan: Polisi Bilang Miras, Komnas HAM: Itu Obat Sapi

Beka pun menekankan, menyatakan komitmen Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti aduan ini dengan memanggil Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya.

"Untuk bisa menjelaskan duduk masalah yang ada sekaligus meminta keterangan terkait alternatif solusi yang bisa disampaikan negara sehingga permasalahan yang ada di Merpati Nusantara jelas dan kami akan secepatnya proses pengaduan ini," tegas Beka.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …