SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa kasus penipuan, Leng Budianto Halim. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika PN Surabaya, Senin (14/7/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nur Kholis, terdakwa Leng Budianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa Leng Budianto Halim. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Nur Kholis saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa Hajita dari Kejaksaan Negeri Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. “Pertimbangan majelis hakim karena adanya perdamaian dan pengembalian kerugian kepada korban,” jelas Hajita seusai persidangan.
Kasus penipuan ini bermula pada 2018 lalu. Saat itu terdakwa yang merupakan pemilik CV Alvin Jaya Abadi di bidang penjualan mebel memesan lemari plastik dari PT Multi Plast Indojaya melalui saksi Daniel Santoso selaku marketing. Terdakwa membeli dengan sistem pembayaran tempo dua bulan sejak barang diambil.
Untuk meyakinkan saksi, terdakwa membayar menggunakan bilyet giro (BG). Namun, setelah lemari diterima dan dijual kembali, terdakwa gagal membayar. Ketika saksi mencoba mencairkan BG senilai Rp29,5 juta pada 24 September 2018, transaksi ditolak karena saldo tidak cukup.
Tidak hanya satu, ada tiga BG yang tak bisa dicairkan. Terdakwa pun berjanji akan membayar melalui transfer, namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Akibat perbuatan terdakwa, PT Multi Plast Indojaya mengalami kerugian sebesar Rp101,7 juta.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-40720-terbukti-menipu-leng-budianto-halim-dihukum-4-bulan-di-pn-surabaya