JAKARTA (Realita)- Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Wamen dilarang menjadi komisaris hingga direksi perusahaan BUMN, swasta, hingga organisasi yang dibayai APBN. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," demikian putusan MK yang dikutip Jumat (18 Juli 2025).
Poin 8 dan 9 keputusan tersebut, menegaskan larangan wamen merangkap jabatan. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019.
ADVERTISEMENT
Putusan itu mengadili permohonan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Produk hukum tersebut menjelaskan kedudukan wakil menteri sama dengan posisi menteri, baik syarat dan larangan.
"Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat," jelas putusan MK
Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 memiliki kekuatan mengikat. Sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu kesatuan.
"Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut," tegas putusan MK.
Sebanyak 30 dari 55 wamen di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan. Yakni, sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN.mt
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-40843-dok-mahkamah-konstitusi-melarang-wakil-menteri-rangkap-jabatan