SURABAYA (Realita)- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menaikkan status perkara dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan CEO PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), David Siemens Kurniawan, ke tahap penyidikan. Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Dalam SPDP tersebut, David Siemens diduga melanggar Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait pelanggaran hak-hak pekerja. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, membenarkan adanya SPDP yang diterima sejak Kamis (17/7/2025). “Benar, kami sudah terima SPDP-nya. Statusnya masih terlapor,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam tahap penyidikan, meskipun penetapan tersangka belum dilakukan. “Belum ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ratusan karyawan PT Pakerin menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik, termasuk di kantor pusat perusahaan dan rumah-rumah yang diduga milik para petinggi perusahaan. Mereka menuntut pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum diberikan sejak operasional pabrik terhenti pada awal Januari 2025.
Dugaan penyebab mandeknya operasional perusahaan disebut-sebut berasal dari konflik internal antar ahli waris pendiri perusahaan, yang berdampak pada terganggunya manajemen dan hak-hak karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pakerin belum memberikan tanggapan. Kuasa hukum David Siemens, Alexander Arief, juga belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.yudhi
Editor : Redaksi