KD Blak-blakan, PDIP: Bikin Gaduh

JAKARTA- Anggota DPR RI Krisdayanti diminta untuk menemui Ketua Fraksi PDIP dan Sekretaris PDIP kemarin. Pimpinan fraksi ingin meminta penjelasan dan klarifikasi pernyataan KD yang mengungkapkan gaji anggota dewan sehingga menjadi sorotan dan kehebohan di masyarakat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto menyatakan, Krisdayanti bukan dipanggil untuk ditegur, melainkan diundang untuk berdiskusi. Utut melihat Krisdayanti adalah orang yang tulus dan Utut tidak menyalahkan apa yang disampaikan oleh KD.

Baca Juga: Dua Partai Besar dan 9 Partai Non Parlemen Hantarkan Kris Dayanti Daftar ke KPU Kota Batu

"Mbak KD kan orang yang sangat sincere, tulus. Ketika diundang saja sudah minta maaf merepotkan banyak pihak. Kami tidak dalam posisi menyalahkan," kata Utut,  Jumat (17/9/2021).

 

Utut tak membantah apa yang disampaikan Krisdayanti mengenai gaji Anggota DPR memang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Maka dari itu, dia berharap agar kedepannya KD dapat memperbaiki lagi komunikasi publiknya agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Dari sisi politisi dia harus menekan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujar Utut.

Baca Juga: Kris Dayanti Gandeng BKKBN Targetkan Percepatan Penanganan Stunting di Kota Batu

Terlepas dari kegaduhan yang telah timbul akibat ucapan KD, Utut meminta agar KD tidak menghilangkan karakternya. Utut meminta agar KD tetap dapat bersikap kritis sebagai politikus yang mewakili rakyat.

Cilegon dalam

"Saya juga bilang, bahwa ke depan itu jangan hilang karakternya, kritis tetap boleh, harus rajin," ujar Utut

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Krisdayanti, bicara blak-blakan mengenai gajinya sebagai Anggota DPR. Krisdayanti berbicara hal tersebut dalam akun Youtube Politikus Akbar Faizal yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Baca Juga: Hari Anak Nasional Tahun 2024, Kris Dayanti Beri Semangat Anak-Anak TK Aisyiyah Kota Batu

Krisdayanti mengungkapkan, bahwa sebagai Anggota Dewan, dia menerima beberapa kali gaji. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok yang diterima setiap tanggal 1 pada setiap bulannya, dan tanggal 5 di setiap bulannya.

"Kita banyak potongan setiap tanggal 1, itu Rp16 juta, terus tanggal 5 itu Rp59 juta kalau nggak salah ya udah itu aja," kata Politikus yang akrab disapa KD tersebut, yang dikutip Selasa 14 September 2021.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru