Sidang Kasus Tom Lembong dan Hasto Diduga Bermotif Politik

JAKARTA (Realita) - Demokrasi di Indonesia kembali dibungkam, salah satu pebungkaman terlihat dari proses hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Persidangan kedua tokoh tersebut lebih menitik beratkan peradilan politik dibanding peradilan mencari kebenaran hukum.

"Saya menyebutkan proses peradilan itu sebagai political trial, ya, peradilan politik. Di mana ciri peradilan politik sederhana, yaitu memastikan proses peradilan itu bisa membunuh oposisi," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (21/07).

Feri mengatakan, dalam terminologi hukum pidana terdapat dua alasan untuk memidanakan seseorang, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan bersalah (actus reus).

Dia menegaskan bahwa dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan.

"Satu dalam kasus impor gula, kalau ini ada niat jahat dan tindakan jahatnya, kenapa yang pernah mengimpor yang merugikan keuangan negara malah tidak kemudian dipidana? Ini harus dijawab oleh pengadilan terlebih dahulu," tutur dia.

Di dalam persidangan, Tom Lembong terbukti tidak memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, terkait kasus suap proses PAW dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Feri mempertanyakan mengapa kasus yang mirip dengan kasus Harun Masiku tidak pernah dibawa ke pengadilan.

"Pertanyaan besarnya, kenapa hanya lawan politik kekuasaan yang kemudian diajukan perkaranya dalam proses pengadilan? Apakah ada perkara yang model-model harus Masiku? Teman-teman cari pasti ada, karena proses PAW itu pertanggungjawabannya ada di ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik," ucap dia.

Sedangkan, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menyatakan bahwa betul kalau peradilan Tom Lembong lebih bersifat politik, karena kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan yang menunjuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) telah menguntungkan negara.

“Demi keadilan dan kemanfaatan hukum maka sepatutnya putusan hakim membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan dakwaan JPU dari kontruksi penyidikan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Mukhsin Nasir kepada media, Senin (21/07).        

Dan pada persidangan Hasto Kristiyanto, Mukhsin mengatakan, bahwa subjek hukum utamanya yaitu dugaan suap Harun Masiku belum bisa dibuktikan di pengadilan, sehingga keterlibatan Hasto dapat dikatakan batal demi hukum.

Melihat hal ini, Mukhsin berpendapat bahwa Kejaksaan Agung yang telah dipercaya oleh Presiden Prabowo untuk menegakan hukum telah melenceng jauh.

"Jangan hilangkan kepercayaan Presiden kepada Kejaksaan untuk menegakan hukum di negeri ini," tandasnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …