MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bersikap tegas atas keresahan para pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) yang belakangan muncul akibat pemasangan surat peringatan (SP) dan keberatan terhadap kewajiban pembayaran retribusi kios.
Dinas Perdagangan Kota Madiun memastikan bahwa tidak ada kebijakan keringanan retribusi untuk tahun ini, sebagaimana yang sebelumnya diharapkan oleh para pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, menegaskan bahwa keputusan ini sudah final.
"Bapak Wali Kota sudah memutuskan. Tahun-tahun sebelumnya memang ada kebijakan keringanan, namun untuk tahun ini tidak ada keringanan retribusi," ungkap Harum seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Madiun pada Selasa (22/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa tarif retribusi kios di Pasar Besar Madiun tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2011. Bahkan, menurutnya, nominal retribusi tersebut tergolong rendah. Karena itu, tidak ada alasan bagi para pedagang untuk tidak memenuhi kewajiban mereka.
"Tarif kita termasuk murah dan tidak pernah naik sejak 2011. Jadi kalau merasa keberatan, pilihannya ada dua: tetap berjualan dan membayar retribusi, atau berhenti berjualan," tegas Harum.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan juga tidak mengubah sikap terkait penerbitan surat peringatan (SP) bagi pedagang yang menunggak.
Selain itu, menurut Harum bahwa tindakan tersebut merupakan langkah penegakan aturan yang harus dilakukan. "Kalau ada pelanggaran, ya kita tertibkan. Jika para pedagang merasa keberatan atas SP yang diterima, silakan datang langsung ke dinas untuk menyampaikan klarifikasi atau keberatan secara resmi," tambahnya.
Di sisi lain, keresahan para pedagang terus bergulir. Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, melalui ketuanya Subagyo TA, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari DPRD Kota Madiun terkait surat permohonan audiensi yang telah diajukan. Dalam surat tersebut, paguyuban menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk permintaan peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran retribusi pasar.
"Sampai hari ini kami belum menerima informasi jadwal audiensi. Padahal ini penting agar kami bisa menyampaikan langsung aspirasi para pedagang," tutur Subagyo.
Lebih jauh, ia juga menambahkan, jika surat permohonan audiensi tidak segera direspons, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan.
"Kalau tetap tidak ada jawaban, kami akan langsung mendatangi gedung dewan. Sebagai warga negara, kami punya hak menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keresahan pedagang Pasar Besar Madiun meningkat pasca Dinas Perdagangan memasang SP secara serentak di sejumlah kios. Surat tersebut berisi peringatan agar pedagang segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi yang tertunggak hingga tahun 2025.stw
Editor : Redaksi